Kamis, 11 April 2013

NAFKAH

~ * ~NAFKAH ~ * ~

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu...

Ya ukhty HALIMAH yang mudah mudahan dimuliakan oleh ALLAH swt.saya ingin bertanya tentang masalah nafkah.

1.Sebagaimana kita ketahui,menafkahi adalah wajib bagi suami,nafkah apa sajakah yang menjadi kewajiban suami ..?

2. Jika nafkah itu ternyata lebih besar dan memberatkan daripada penghasilan suami.apakah suami tetap menanggung dosa..?

3. Bagaimana jika istri menuntut lebih dari suami dengan alasan nafkah,apakah suami harus memenuhinya ... ?

Semoga ukhty halimah dapat membantu persoalan ini.
Terima kasih.

HAMBA ALLAH.

Jawaban saya ...

Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

1.Nafkah yang menjadi beban kewajiban mutlak bagi suami ada 3 macam yaitu.

1.Nafkah makan-minumnya.
2. Pakaiannya.
3.Tempat tinggalnya.

Soal kesehatan dan pendidikan anak juga 3 pokok kewajiban diatas.selebihnya bukan wajib.tapi besarnya nafkah itu tergantung kemampuan suami,bukan atas dasar tuntutan istri.
Kemampuan suami itu berapa,inilah nafkah yang wajib.

Dalam berumah tangga anjuran istri memang harus memahami kemampuan sang suami.

2. Kalau istri merasa tidak puas atas nafkah yang diberikan suaminya.ia punya hak menggugat dipengadilan,meminta cerai karena merasa tidak dipenuhi/kurang terpenuhi nafkahnya.

Jadi sangat adil hukum AGAMA itu,memenuhi kepentingan suami dan memenuhi kepentingan istri.

Soal kesehatan ,misalnya jika anak sakit dibawa kedokter.suami sebenarnya mempunyai kewajiban ke dokter.tapi karena tuntutan istri mengharapkan pelayanan terbaik dengan membawa ke dokter yang bagus dan biayaya lebih tinggi dari pada kemampuan suami,maka tentu ini menjadi masalah.

Kasus seperti ini sebenarnya hanya terjadi masalah diindonesia.ditimur tengah namanya pengobatan cuma-cuma. Pendidikan juga cuma-cuma untuk rakyatnya.

Diindonesia menjadi masalah karena mesti dibayar semua.namun kembali lagi bila ada sengketa.penyelesaiannya dipengadilan agama.ada aturan dan undang undangnya.

Cukup sekian dari saya,semoga bermanfaat.
Bila ada salah dalam tulisan mohon dimaklumkan.
Bila ada salah dalam ucap mohon dibenarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar